Larangan mudik lebaran 2021 mulai resmi berlaku saat ini, Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB, dan akan berakhir pada Senin (17/5). Sejumlah jalur arteri maupun jalur tikus, jalan tol ditutup, serta seluruh moda transportasi umum jarak jauh tak menjual tiket.
Pemberlakuan larangan mudik ini seiring dengan dimulainya Operasi Ketupat 2021. Efeknya, pertama, sejumlah jalan disekat untuk mencegah pemudik lewat.
“Ada 381 titik penyekatan dan itu sudah mulai aktif mulai 24.00 nanti malam (saat ini),” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, Rabu (5/5).
Titik penyekatan itu tersebar dari Sumatra Selatan hingga Bali. Rinciannya, wilayah Polda Sumsel 10 titik penyekatan, Polda Lampung 9 titik, Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 14 titik
Kemudian, Polda Jawa Barat 158 titik, Polda Jawa Tengah 85 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 10 titik, Polda Jawa Timur 74 titik, dan Polda Bali 5 titik.
Selain jalur utama, polisi dan pemerintah daerah pun menyasar sejumlah jalur tikus yang kerap digunakan pemudik untuk menghindari pos pemeriksaan.
Kedua, penutupan jalan tol. Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengatakan pihaknya melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (18/5) pukul 23.59 WIB.
Hal itu, katanya, dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi yang bertujuan “membatasi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabotabek dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19”.
“Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju Cikampek,” tutur Vera, Rabu (5/5).
Ketiga, pembatasan layanan kereta api jarak jauh. PT KAI (Persero) hanya mengoperasikan 19 KA jarak jauh hanya untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik.
“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Selasa (4/5).
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA jarak jauh tersebut adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Yakni, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.